Di masa konflik, negara-negara dapat mengeluarkan kebijakan darurat sementara yang memperkuat kekuasaan pemerintah. Kekuasaan ini dapat mencakup manajemen ekonomi langsung, kontrol terhadap perusahaan, perampasan aset, hak prerogatif pemerintah eksekutif untuk menetapkan kebijakan, kontrol media dan lain-lain.